This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 13 Januari 2015

Perihal Perjanjian





Untuk mengetahui apakah perjanjian itu sah atau tidak, pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu apa saja syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Sehubungan dengan penandatanganan surat jual beli rumah yang dilakukan karena ancaman, hal tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapatmenimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah.

Mengenai paksaan ini, Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 135), mengatakan bahwa paksaan terjadi jika seseorang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman. Misalnya ia akan dianiaya atau akan dibuka rahasianya jika ia tidak menyetujui suatu perjanjian. Yang diancamkan harus mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Jikalau yang diancamkan itu suatu perbuatan yang memang diizinkan oleh undang-undang, misalnya ancaman akan menggugat yang bersangkutan di depan hakim dengan penyitaan barang, itu tidak dapat dikatakan suatu paksaan.

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Elly Erawati dan Herlien Budionodalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 56). Tentang paksaan dalam KUHPerdata adalah paksaan secara kejiwaan atau rohani, atau suatu situasi dan kondisi di mana seseorang secara melawan hukum mengancam orang lain dengan ancaman yang terlarang menurut hukum sehingga orang yang berada di bawah ancaman itu berada di bawah ketakutan dan akhirnya memberikan persetujuannya dengan tidak secara bebas. Ancaman itu menimbulkan ketakutan sedemikian rupa sehingga meskipun kehendak orang yang diancam itu betul telah dinyatakan, kehendak tersebut menjadi cacat hukum karena terjadi akibat adanya ancaman. Tanpa adanya ancaman, kehendak itu tidak akan pernah terwujud. Apa yang diancamkan berupa kerugian pada orang atau kebendaan milik orang tersebut atau kerugian terhadap pihak ketiga atau kebendaan milik pihak ketiga.

Mengenai ancaman dibuka rahasia perselingkuhannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1324 KUHPerdata. Ini karena dalam hal pemberian persetujuan atas jual beli tersebut, si B berada dalam keadaan yang tidak bebas. Hal ini disebut dengan “misbruik van omstandigheden” (penyalahgunaan keadaan).

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor 2356K/Pdt/2010. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa Penggugat membuat perjanjian jual beli dalam keadaan Penggugat ditahan oleh polisikarena laporan dari Tergugat I dan Tergugat II. Keadaan tersebut digunakan untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan “misbruik van omstandigheden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPer yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan penerapan dari Pasal 1323 KUHPer yang mengatur bahwa “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” Mahkamah Agung menyatakan bahwa kondisi di mana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain, dalam hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain tersebut, membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan).

Pendapat Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas dalam membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.

Ini berarti perjanjian jual beli yang dilakukan antara si A dan si B dapat dimintakan pembatalannya oleh si B sebagai pihak yang dirugikan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian, yaitu adanya sepakat para pihak.

Hal ini juga pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dalam artikel yang berjudul Dapatkah Rentenir Dipidana? Bahwa penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der BurghtBuku Tentang Perikatan, 1999: 68).

Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel-artikel berikut:
-      Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum dan

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi:
1.    Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa.
2.    Erawati, Elly dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program.

Putusan:

Sabtu, 10 Januari 2015

MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA YANG BERCIRIKAN GOOD GOVERNANCE



                                                  
 KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat kesehatan dan kesempatan sehingga Saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang berjudul “ SISTEM ADMINISTRASI NEGARA YANG BERCIRIKAN GOOD GOVERNANCE” sebagaimana ditugaskan Oleh Dosen Mata Kuliah HUKUM ADMINISTRASI NEGARA sebagai salah satu tugas penunjang nilai akhir semester II (Dua)/genap
Ucapan terima kasih kepada teman-teman yang telah bekerja sama dengan baik sehingga berbagai referensi kami dapatkan untuk menunjang pembuatan makalah ini. Makalah saya ini berbicara tentang Sistem Administrasi yang bercirikan Good Gavernance sebagaimana menjadi impian kita tentang sebuah Negara yang mempunyai sistem administrasi yang bebas dari kepentingan perorangan/kelompok, terbuka terhadap masyarakat, serta ada sebuah pelayanan yang baik dan bersih dari KKN.
Semoga makalah ini dapat menambah khasanah pengetahuan kita dalam membangun negeri ini. Pengetahuan untuk membuat kita semua yang baik sehingga dapat bertukar pikiran dalam rangka menyampaikan ide-ide serta gagasan-gagasan yang membangun.










Hormat Saya

penulis



                                                          DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………………………….. 3
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
A. Konsep Good Governance …………………………………………………….. 4
B. Sistem Administrasi Negara yang bercirikan Good Governance …………… 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan …………………………………………………………………… 10
DAFTAR PUSTAKA











                                                                  





                                                                  BAB I                                                                                                      
                                                          PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur Negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan dengan mempraktekkan good governance.
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlunya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pelayanan administrasi dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
Di dalam penyelenggaraan administrasi Negara, prinsip-prinsip GOOD GOVERNANCE berupa akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law) dapat diterapkan sehingga menjadikan pelayanan publik oleh lembaga-lembaga Negara terhadap masyarakat tepat pada sasarannya.



B. Rumusan Masalah
Yang menjadi bahan kajian kami dari kelompok I dalam makalah ini ialah :
1. Konsep Good Governance
2. Sistem administrasi Negara yang bercirikan Good Governance











                                                                BAB II                                                                                                                            PEMBAHASAN
                                                                                                                                                                                             


A. KONSEP GOOD GOVERNANCE
1. Definisi Good Governance
Good Governance, dalam tinjauan kebahasaan, berarti tata laksana pemerintahan yang baik, cita negara berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self regulatory society. Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang atau setara dan multi arah (partisipatif). Governance menunjukkan tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) yang mengisyaratkan bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Adapun secara terminologis, dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, istilah Good Governance seringkali dipahami secara rancu. Untuk meluruskan pemahaman tersebut, setidaknya ada tiga terminologi yang harus kita pahami dengan baik, yaitu Good Governance (tata pemerintahan yang baik), Good Government (pemerintahan yang baik), dan Clean Government (pemerintahan yang bersih).
Good Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Sedangkan menurut UNDP, Good Governance dimaknai sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan.
Ada berbagai pemikiran tentang good governance menurut para ahli, diantaranya Bintoro Tjokroamidjojo mengatakan Good Governance ialah penyelenggaran peerintahan yang amanah. Tata pemerintah yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN) dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.

2. Tiga Pilar Good Governance
Good governance saat ini telah menjadi isu yang sangat penting seperti halnya demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga begitu banyak konsep dan definisi good governance yang ditulis dalam berbagai literatur dengan beragam sudut pandang dan pendekatan. Namun semuanya tetap akan bermuara pada penjelasan tentang bagaimana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.
Berbicara tentang good governance biasanya lebih dekat dengan masalah pengelolaan manajemen pemerintahan dalam membangun kemitraan dengan stake holder (pemangku kepentingan). Oleh karena itu, good governance menjadi sebuah kerangka konseptual tentang bagaimana memperkuat hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam nuansa kesetaraan. Hubungan yang harmonis dalam nuansa kesetaraan merupakan prasyarat yang harus ada. Sebab hubungan yang tidak harmonis antara ketiga pilar tersebut dapat menghambat kelancaran proses pembangunan.
Pelajaran yang dapat diambil dari contoh ini, untuk menjamin agar pemerintah, perusahaan dan masyarakat memiliki hubungan yang setara sesuai kerangka good governance, maka aturan harus ditegakkan (law enforcement), keputusan harus dibuat tidak sembunyi-sembunyi (transparansi) dan alokasi sumber daya alam/keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabilitas).

3. Prinsip-Prinsip Good Governance
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
1) Partisipasi aktif
2) Tegaknya hukum
2) Transparansi
3) Responsif
4) Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
5) Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
6) Efektif dan ekonomis
7) Dapat dipertanggungjawabkan

Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk hal-hal di bawah ini.
• Meminimalkan terjadinya korupsi
• Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
• Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, salah satu ukuran tercapainya derajat Good Governance adalah tercapainya suatu pengaturan yang dapat diterima oleh sektor publik, sektor swasta dan masyarakat madani dengan indikator sebagai berikut.
a. Pengaturan dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini juga berlaku antara pemerintah pusat dan daerah.
b. Sektor swasta mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan dalam negeri besar maupun kecil, perusahaan multinasional, koperasi dan sebagainya.
c. Masyarakat madani mencapai kesepakatan bersama guna mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok agama, kelompok olahraga, kelompok kesenian, dan sebagainya.

B. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA YANG BERCIRIKAN GOOD GOVERNANCE
Dalam system administrasi Negara atau sering disebut dengan Administrasi Publik, dewasa ini Konsep Good Governance telah dipakai juga. Penyelenggaran administrasi Negara yang kurang mencerminkan pelayan prima sehingga diperlukan reformasi administrasi Negara dalam rangka mewujudkan birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat dengan pelayanan yang berkwalitas, transparansi, akuntabilitas publik, dan diciptakan pengelolaan pemeritahan yang bersih bebas dari KKN.
Menurut Agus Dwiyono (2006: hal 20) bahwa pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah. Dalam ranah ini telah terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya, baik buruknya governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga masyarakatnya.
Dalam system administrasi Negara, ada bebarapa komponen penting dalam good governance yaitu Pemerintah (governance), rakyat (citizen) atau civil Society dan usahawan (business). Ketiga komponen ini mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bila ketiga komponen ini tidak terjalin hubungan yang baik maka aka nada ketidakseimbangan dalam pelayanan.
Pemerintah melalui Lembaga-lembaga Negara berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga-lembaga Negara ini sebagai subsistem dari system administrasi Negara Indonesia. Sehingga adanya interaksi dengan pihak swasta ataupun masyarakat haruslah terjalin dengan baik.
Dalam wujudnya, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara ketiga domain : Negara, sector swasta, dan masyarakat (society). Oleh karena itu, good governance meliputi system administrasi Negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara keseluruhan.
Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik, konsep Good Governance dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigm baru ilmu administrasi publik. Paradigm baru ini menekan pada peranan manejer publik (state) melalui lembaga-lembaga Negara agar memberikan pelayanan yang berkwalitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan control yang dilakukan pemerintah pusat,
Tujuan administrasi Negara sendiri berupaya untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang mampu menyediakan public goods and service yang disebut dengan Governance serta kepemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pelayanan yang baik dari lembaga-lembaga Negara dalam rangka mencapai efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.
Di sisi lain, konsepsi Good Governance secara komprehensif terdiri dari 10 prinsip yang ditetapkan secara kontinyu dan konsisten dalam penata-laksanaan sebuah pemerintahan. Maka dapat dikatakan bahwa sebuah sistem administrasi Negara yang good governance bilamana dalam penerapannya berpedoman pada prinsip-prinsip Good Governance.

1. Partisipasi
Dalam hal ini, warga memiliki hak dan mempergunakannya untuk menyampaikan pendapat dan bersuara dalam proses perumusan kebijakan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Penegakkan Hukum
Keberadaan rules of law mewujudkan adanya penegakkan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

3. Transparansi
Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan bersandar pada partisipasi populis, konstitusionalisme bersandar pada disclosure dan keterbukaan tentang berbagai persoalan politik. Dalam pengertian ini, konstitusionalisme merupakan prasyarat bagi berhasilnya demokrasi, karena masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara rasional dalam pemerintahan kecuali mereka diinformasikan dengan cukup tentang bagaimana cara kerjanya, kecuali jika mereka cukup tahu tentang cara kerjanya. (Al Chaidar, 1419 H: 266).

4. Kesetaraan
Pemerintah memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu perkara yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurut Basri (1998: 225), adalah pengembangan kelembagaan yang menopang peningkatan dinamika perekonomian yang semakin sehat sehingga bisa menekan biaya transaksi. Keberhasilan menekan biaya transaksi akan memperkukuh keunggulan komparatif bangsa.

5. Daya Tanggap (Responsibilitas)
Responsibilitas suatu pemerintahan menuntut adanya upaya untuk meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.

6. Wawasan Ke Depan
Pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas. Dengan ini, pembangunan dan pengembangan kualitas daerah akan berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.

7. Akuntabilitas (Pertanggung-jawaban)
Good Governance akan senantiasa meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.

8. Pengawasan
Good Governance dari sisi pengawasan (controlling) selalu berusaha untuk meningkatkan daya pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi Negara dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Artinya, hal ini harus mendorong terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatan pemerintah, termasuk parlemen.

9. Efisiensi dan Efektivitas
Efisiensi dan efektivitas menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. Indikatornya anatara lain pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.

10. Profesionalisme
Profesionalisme menunjukkan adanya upaya peningkatan dalam eksistensi kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat dengan biaya yang terjangkau.





                                                            BAB III                                                                                                                           PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah kami paparkan sebelumnya, maka dapat kami simpulkan bahwa:
Good governance merupakan tata kelolah pemerintahan yang baik sehingga menghasilkan good government (pemerintahan yang baik) serta Clean Governance (pemerintahan yang bersih.
Menurut kelompok kami, Good governance berarti pengelolaan pemerintah yang mengedepankan publik service yang mampu menghasilkan pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih.
Ada tiga komponen utama dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang good governance yaitu Pemerintah (lembaga-lembaga Negara), warga Negara/masyarakat serta Pihak Swasta.
Dalam mewujudkan sebuah sistem administrasi yang bercirikan good governance bukanlah hal yang mudah. Namun bilamana adanya itikad yang baik Pemerintah sebagai Pelayan/abdi masyarakat, Masyarakat dan pihak sebagai yang dilayani. Bila ketiga komponen ini berjalan seimbang maka impian kita untuk mewujudkan sistem administrasi Negara yang good governance dapat terwujud.





DAFTAR PUSTAKA

Dr. Sedarmayanti, Dra. M.Pd. 2003. Good Governance (Keperintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah. PT. Mandar Maju. Bandung
H. Surjadi, M.Si. Drs. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. PT. Refika Aditama. Bandung.
Miftha Thoha, Prof. Dr. MPA. 2002. Birokrasi Politik di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
http//google.com//
Top of Form

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com