Rabu, 07 Januari 2015

Pengertian Hukum Tata Negara



            Sesuai pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam arti luas ialah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang disingkatkan menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan).
            Menurut Prof. Dr. Hans Kelsen, Hukum Tata Negara adalah mengenai “der wohlende staat”, yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum dalam undang-undangnya. Sedang Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan) adalah merupakan pelaksanaan dan Hukum Tata Negara yang oleh Hans Kalsen disebut hukum mengenai “der handelde staat”.
            Prof. Dr. J.H.A Logmann dalam bukunya Over de Theorie van een Stelling Staatsrect mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara adalah Serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan dan kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dalam suatu negara. Sedang Hukum Administrasi Negara adalah Serangkaian kaidah hukum yang menylediki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara menjalankan tugas kemasyarakatan yang khusus.
            Mr. W.P. Prins mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
            Prof. Mr. C. van Vollehoven mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara, dan Hukum Administrasi Negara merupakan mengenai pelakasanaan atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
            Prof. Mr. Dr. L.J van Appeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Rect, mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah juga mengenai Hukum Administrasi Negara. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Untuk membedakannya dari Hukum Administrasi Negara, maka Hukum Tata Negara sering juga disebut Hukum Konstitusional (Hukum Konstitusi Negara)  atau Droit Constitusionnel (Perancis)  ataupun Verfassungrecht (Jerman), karena hukum itu menyinggung konstitusi atau undang-undang dasar negara.
            Seorang ahli Hukum Tata Negara dari Inggris, A.V. Dicey dalam bukunya Introduction to The Study of The Law of The Constitution memberi perumusan Hukum Tata Negara adalah Constutional Law sebagai istilah yang digunakan di Inggris kelihatannya meliputi seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
            Austin mengatakan bahwa constitutional Law mnentukan orang-orang tertentu atau golongan-golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (sovereign power)  dalam negara.
            Sarjana Perancis Maurice Duverger dalam bukunya Manuel de Droit Constitutions Politiques merumuskan sebagai berikut : “ Droit Constitutionnel dan cabang-cabang lain dari hukum public adalah mengatur organisasi dan tugas-tugas politik suatu lembaga negara”.
            Di Indonesia Prof. Djokosutono, memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”.
            G. Pringgodigdo, S.H, berpendapat bahwa Hukumm Tata Negara adalah hukum mengenai konstitusi negara dan konstilasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (hukum mengenai konstitusi negara).
            Akhirnya Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H, dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” dengan berdasarkan definisi yang diberikan Prof. Mr. C. van Vollehoven memberikan defenisi Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dalam hubungan kesatuan atau federal dan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan dan masyarakat hukum yang bawahan beserta tingkatan imbangannya (hierarchie) yang selanjutnya menugaskan wilayah dan lingkungan dari masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat-masyarakat hukum itu beserta susunannya (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbangan dari dan antara lat-alat perlengkapan itu “.
            Dari semua perumusan Hukum Tata Negara tersebut di atas diringkaskan, maka menurut Prof. Dr. Ismail Suny, S.H, M.C.L bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur :
  1. Organisasi negara dan pemerintah
  2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat
  3. Hak-hak warga negara

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com