Sesuai pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana hukum membedakan Hukum
Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Termasuk
ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam arti luas ialah Hukum Tata Negara
dalam arti sempit yang disingkatkan menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan).
Menurut Prof. Dr. Hans Kelsen, Hukum Tata Negara adalah mengenai “der
wohlende staat”, yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum dalam
undang-undangnya. Sedang Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan)
adalah merupakan pelaksanaan dan Hukum Tata Negara yang oleh Hans Kalsen
disebut hukum mengenai “der handelde staat”.
Prof. Dr. J.H.A Logmann dalam bukunya Over de Theorie van een Stelling
Staatsrect mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara adalah Serangkaian kaidah
hukum mengenai jabatan dan kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai
lingkungan berlakunya hukum dalam suatu negara. Sedang Hukum Administrasi
Negara adalah Serangkaian kaidah hukum yang menylediki hubungan-hubungan
hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara
menjalankan tugas kemasyarakatan yang khusus.
Mr. W.P. Prins mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara
yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Prof. Mr. C. van Vollehoven mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum
tentang distribusi kekuasaan negara, dan Hukum Administrasi Negara merupakan
mengenai pelakasanaan atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan atau
kewenangan-kewenangan tersebut.
Prof. Mr. Dr. L.J van Appeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van
het Nederlandse Rect, mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dalam arti luas
adalah juga mengenai Hukum Administrasi Negara. Sedangkan Hukum Tata
Negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan
dan batas-batas kekuasaannya. Untuk membedakannya dari Hukum Administrasi
Negara, maka Hukum Tata Negara sering juga disebut Hukum Konstitusional (Hukum
Konstitusi Negara) atau Droit Constitusionnel (Perancis)
ataupun Verfassungrecht (Jerman), karena hukum itu menyinggung
konstitusi atau undang-undang dasar negara.
Seorang ahli Hukum Tata Negara dari Inggris, A.V. Dicey dalam bukunya Introduction
to The Study of The Law of The Constitution memberi perumusan Hukum Tata
Negara adalah Constutional Law sebagai istilah yang digunakan di Inggris
kelihatannya meliputi seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak
langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
Austin mengatakan bahwa constitutional Law mnentukan orang-orang
tertentu atau golongan-golongan tertentu dari masyarakat yang memegang
kekuasaan istimewa tertentu (sovereign power) dalam negara.
Sarjana Perancis Maurice Duverger dalam bukunya Manuel de Droit
Constitutions Politiques merumuskan sebagai berikut : “ Droit Constitutionnel
dan cabang-cabang lain dari hukum public adalah mengatur organisasi dan
tugas-tugas politik suatu lembaga negara”.
Di Indonesia Prof. Djokosutono, memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum
mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka
terhadap “negara sebagai organisasi”.
G. Pringgodigdo, S.H, berpendapat bahwa Hukumm Tata Negara adalah hukum
mengenai konstitusi negara dan konstilasi dari negara, dan karena itu Hukum
Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (hukum mengenai konstitusi
negara).
Akhirnya Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H, dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia” dengan berdasarkan definisi yang diberikan Prof. Mr. C. van
Vollehoven memberikan defenisi Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
bentuk negara dalam hubungan kesatuan atau federal dan masyarakat-masyarakat
hukum yang atasan dan masyarakat hukum yang bawahan beserta tingkatan
imbangannya (hierarchie) yang selanjutnya menugaskan wilayah dan
lingkungan dari masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukkan alat-alat
perlengkapan negara yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat-masyarakat
hukum itu beserta susunannya (terdiri dari seorang atau sejumlah orang),
wewenang tingkatan imbangan dari dan antara lat-alat perlengkapan itu “.
Dari semua perumusan Hukum Tata Negara tersebut di atas diringkaskan, maka
menurut Prof. Dr. Ismail Suny, S.H, M.C.L bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur
:
- Organisasi negara dan pemerintah
- Hubungan antara pemerintah dan rakyat
- Hak-hak warga negara







0 komentar:
Posting Komentar