12 PILAR
/PRINSIP UTAMA BERDIRINYA NEGARA HUKUM
1.
SUPREMASI HUKUM (Supremacy of law)
Semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi
2. PERSAMAAN DI DALAM HUKUM
Setiap
orang adlh sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
3. ASAS
LEGALITAS
Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah
dan tertulis
4.
PEMBATASAN KEKUASAAN
Pembatasan
Kekuasaan tujuannya untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan dan
mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang
kekuasaan
5.
ORGAN-ORGAN PENDUKUNG YANG INDEPENDENT
Berfungsi
untuk menjamin demokrasi agar tidak
disalahgunakan oleh pemerintah
Contoh Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi HAM,
Komisi PEMILU dll
6.
PERADILAN BEBAS dan TIDAK MEMIHAK
Hakim tidak
boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan serta tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan politik maupun kepentingan uang
7.
BERFUNGSI SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN BERNEGARA (Welfare Rechtsstaat)
Negara
hukum itu mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum / masyarakatnya.
8. DEMOKRASI
Pinsip
demokrasi atau kedaulatan Rakyat menjamin peran serta masyarakat dalam proses
penggambilan keputusan kenegaraan sehingga setiap peraturan perundang-undangan
yang diterapkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
9.
PERLINDUNGAN HAM
Adanya
perlindungan konstitusional terhadap HAM
dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya dengan proses yang adil
10. ADANYA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keberadaan
Peradilan inimenjamin hak-hak warga negara
yang dilanggar
keputusan-keputusan pejabat / pihak yang berkuasa
11. PERADILAN
TATA NEGARA
Negara
Hukum Modren memiliki Mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat sistem cheks and balances antara
cabang-cabang kekuasaan. Mahkamah ini melakukan pengujian atas konstitusional
perundang-undangan dan memutus sengketa antar lembaga negara.
12.
TRANSPARASI DAN PENGAWASAN SOSIAL
Dapat
memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan
keadilan. Partisipasi langsung sangat dibutuhkan karena perwakilan di parlemen
tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.







0 komentar:
Posting Komentar