Kamis, 08 Januari 2015

PRINSIP NEGARA HUKUM



12 PILAR /PRINSIP UTAMA BERDIRINYA NEGARA HUKUM
1. SUPREMASI HUKUM (Supremacy of law)
Semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi
 2. PERSAMAAN DI DALAM HUKUM
Setiap orang adlh sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
 3.  ASAS LEGALITAS
Segala  tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan  yang sah dan tertulis
4. PEMBATASAN KEKUASAAN
Pembatasan Kekuasaan tujuannya untuk menghindari  penyalahgunaan kekuasaan dan  mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang kekuasaan
5. ORGAN-ORGAN PENDUKUNG YANG INDEPENDENT
Berfungsi untuk  menjamin demokrasi agar tidak disalahgunakan oleh pemerintah
Contoh  Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi HAM, Komisi PEMILU dll

6. PERADILAN BEBAS dan TIDAK MEMIHAK
Hakim tidak boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan politik maupun kepentingan uang
7. BERFUNGSI SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN BERNEGARA (Welfare Rechtsstaat)
Negara hukum itu mempunyai tujuan  untuk meningkatkan kesejahteraan umum / masyarakatnya.
8.  DEMOKRASI
Pinsip demokrasi atau kedaulatan Rakyat menjamin peran serta masyarakat dalam proses penggambilan keputusan kenegaraan sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
9. PERLINDUNGAN  HAM
Adanya perlindungan konstitusional terhadap HAM  dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya dengan proses yang adil
10.  ADANYA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keberadaan Peradilan inimenjamin hak-hak warga negara  yang dilanggar  keputusan-keputusan pejabat / pihak yang berkuasa
11. PERADILAN TATA NEGARA
Negara Hukum Modren memiliki Mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat  sistem cheks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Mahkamah ini melakukan pengujian atas konstitusional perundang-undangan dan memutus sengketa antar lembaga negara.
12. TRANSPARASI DAN  PENGAWASAN SOSIAL
Dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi langsung sangat dibutuhkan karena perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya  saluran aspirasi rakyat.



0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com