Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Hukum Adminstrasi
Negara, Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan
sebagai tetangga terdekat dari Hukum Tata Negara, walaupun hal ini tidak
berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang
ilmu pengetahuan lainnya, seperti Hukum Internasional Publik, Hukum Pidana dan
sebagainya.
- 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata
Negara dan Hukum Adminstrasi Negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti
halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara sendiri.
Jika seorang mempelajari Ilmu Negara, ia tidak memperoleh hasilnya untuk
dipergunakan secara langsung di dalam praktik. Berbeda halnya dengan
mempelajari Hukum Tata Negara dari hasil pelajaran yang diperolehnya orang
dapat langsung mempergunakannya karena sifatnya praktis. Perbedaan ini dapat
dilihat dari penggunaan istilah ilmu yang diaitkan pada Ilmu Negara, sedang pada
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak lazim orang
menambahkannnya dengan istilah tersebut menjadi Ilmu Hukum Tata Negara atau
Ilmu Hukum Adminstrasi Negara.
Hubungan antara Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara dari segi manfaatnya yang
diperoleh jika orang mempelajari masing-masing sebagai pelajaran seperti
tersebut di atas, dapat disamakan dengan pendapat Rengers Hora Siccama dalam
karangannya yang berjudul Natuurlijke waarheld en historische bepaaldheid. Dalam
karangannya itu ia membedakan kebenaran hakikat dan kenyataan sejarah dengan
menggolongkan tugas ahli hukum disatu pihak sebagai penyelidik yang hendak
mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif, dan untuk itu ia melaksanakan
hukum itu sendiri; sedangkan dilain pihak ia menggolongkan tugas ahli hukum
sebagai pelaksana yang akan mempergunakan hukum dalam keputusan-keputusannya.
Dalam golongan pertama oleh Rengers Hora Siccama, seorang ahli hukum dinamakan
sebagai penonton (de jurist als toeschouwer). Sebagai penonton ia lebih
mengatahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh
para pemain dan berusaha mencari sebab musababnya dengan menadakan
analisis-analisis tentang peristiwa itu untuk menentukan caranya yang lebih
baik dan sempurna, bagiamana melaksanakan hukum itu. Dalam golongan kedua,
seorang ahli hukum dimisalkan sebagai pemain (de jurist als medespeler)
yang harus memutuskan. Keputusannya bisa benbentuk :
- Undang-undang (Legislatif)
- Vonnis (Judikatif)
- Beschikking (ekskutif)
Oleh karena itu keputusan-keputusan itu tergantung kepada pelaksananya, maka
tidak jarang terjadi bahwa suatu keputusan dianggapnya baik oleh si pelaksana,
akan tetapi sebaliknya kurang memuaskan bagi yang menerima keputusan itu,
karena sifat subyektifisme dari keputusan itu sangat menonjol.
Berhubungan dengan pendapat Rengers Hora Siccama, maka dapatlah disamakan
diperumakan yang pertama itu dengan tugas Ilmu Negara yang tidak
mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu
Negara mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan sebaliknya bagi Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai
praktisnya oleh karena itu hasil penyeledikannya itu langsung dapat
dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai
pejabat-pejabat pemerintahan menurut tugasnya masing-masing.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara juga dapat dilihat dari obyek yang
diselidikinya. Jika obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan
pengertian-pengertian pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya,
maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu
di suatu tempat. Karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara Ingris, Amerika, Jepang,
Belanda dan sebagainya.
Oleh karena itu bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka
ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinswissenschaft”, sedangkan
Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara merupakan suatu “Normativen
Wissenschaft” . bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara atau Hukum
Administrasi Negara sudah tidak perlu diterangkan lagi cara mendapat akan arti
dan asas dari negara, karena pengertian-pengertian itu sudah dianggap telah
diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan
pengetahuan pengantar bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
- 2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara pertama kali ditunjukkan oleh
Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangkan manusia,
sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada disekitarnya.
Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang suatu peraturan
perundang-undangan sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik,
karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya
suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik
merupakan suatu peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata
Negara.
Lahirnya suatu undang-undang, jika diselidiki dari porses pembuatannya akan
menunjukkan bagaimana gigihnya perjuangan suatu golongan agar kepentingan itu
dapat tetap terjamin oleh undang-undang itu. Biasanya golongan-golongan yang
kuat kedudukannya di dalam masyarakat, banyak menetukan akan terbentuknya suatu
undang-undang.
- 3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Seperti apa yan telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara
merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para
ahli hukum masih terdapat perbedaan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi menjadi
dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara secara principal, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat
dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, sedangkan
dilain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi,
melinkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu
merupakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit, ini disebut teori “residu”.
Yang termasuk golongan yang pertama adalah van Vollenhoven, dalam karangannya
yang berjudul “Thorbecke en het administratiefrecht” , ia mengartikan
Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan
badan-badan kenegaraan serta member wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan
suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada
badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Dalam karangan yang lain van Vollenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara agak berlainan dengan karangan yang semula, ia berpendapat
bahwa semua peraturan hukum yang sejak berabad-abad lamanya itu tidak termasuk
dalam Hukum Tata Negara Materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana
materiil, dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara, dengan demikian van
Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh
kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas
pemrintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,
polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurut van Vollenhoven Hukum Administrasi
Negara dibagi dalam :
- a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
- b. justitierecht (hukum peradilan)
- c. politierecht (hukum kepolisian)
- d. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
Sebenarnya pendapat van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara
dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
- Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik
- Hukum Administrasi Negara dalam arti modern.
Yang menyebabkan perbedaan antara dua pendpat dari van Vollenhoven tersebut
adalah pada perumusan Hukum Administrasi Negara yang pertama masih diliputi
oleh suasana hidup negara yang menganut paham liberal (liberale
recstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh paham Kant, dimana negara tidak
boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas-tugas negara
hanyalah sebagai penjaga malam, sedangkan ia mengubah rumusannya negara menjadi
menyelengarakan kepentingan rakyat Hukum Administrasi Negara menjadi
menjadi bebas tanpa batas.
Disini dapat diketahui maksud van Vollenhoven pada karangannya yang pertama
itu, badan Hukum Administrasi Negara itu diadakan untuk mengekang pemerintah
sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu, sedangkan pada bukunya
yang kedua Hukum Administrasi Negara ia tidak hanya bermaksud hanya mengekang
pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaaannya,
melainkan member keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan
rakyat sesuai paham kesejahteraan yang dianut oleh Negara (welvaart-staats-gedachte).
Dalam menyelenggarakan kepentingan umum ada kalanya Negara harus melanggar hak
rakyat, misalnya menyita untuk kepentingan umum.
Karena Negara memerlukan perbuatan jalan agar hubungan antara dua tempat itu le
bih lancer, maka Negara terpaksa mengambil sebagaian
tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan itu dilakukan
dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat juga misalnya
pemerintah member konsesi atas nama perusahaan-perusahaan (nutsbedrijven) untuk
kepentingan umum.
Selanjutnya Logeman mengadakan perbedaan secara tajam antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Adminsitrasi Negara. Untuk membedakannya ia bertitik tolak pada
sistematik hokum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu :
- Ajaran tentang status (persoonsleer)
- Ajaran tentang lingkungan (gebeidsleer)
- Ajaran tentang hubungan hokum (leer de rechtsbetrekking)
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara merupakan suatu macam hokum khusus (als byzonder sort van recht) yang
mempunyai obyek penyeledikan hokum, maka sistematik hokum pada umumnya itu
dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Sistematik tersebut dibagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara dalam arti sempit, meliputi :
- Persoonsleer yaitu yang mengenai person dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
- Gebiedsleer yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok dan benda.
- Hukum Administrasi Negara mmeliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut Logeman, Hukum Tata Negara itu
mempelajari :
1) Susunan dari
jabatan-jabatan
2) Penunjukan mengenai
pejabat-pejabat
3) Tugas dan kewajiban
yang melekat pada jabatan itu
4) Kekuasaan dan
wewenang yang melakat pada jabatan itu
5) Batas wewenang dan
tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
6) Hubungan antar
jabatan
7) Hubungan antara
jabatan dan pejabat
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk
serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selain itu Stellinga membedakan Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara secara tegas. Dalam bukunya yang berjudul Grondtrekken
van het Nederlandsch Administratiefrecht, ia mengemukakan bahwa
kebanyakan penyelidikan tentang Hukum Administrasi Negara tidak meliputi
keseluruhannya, melainkan hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja.
Bagian – bagian itu dibicarakan secara terpisah yang hanya bersifat monografi.
Ia baru menjadi sistematik, jika dalam sistemmatik itu bagian-bagian tadi
diletakkan pada tempat yang tepat. jadi Hukum Administrasi Negara tidak lagi
merupakan suatu kumpulan dari monografi-monografi melainkan suatu sistematik yang
menghubungkan bagian satu dengan bagian lainnya, yang masing-masing bagian itu
diletakkan tempat yang tapat.
Disamping itu juga teradapat Hukum Administrasi Negara
yang berlaku bagi para individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara.
Ia mengemukakan sebagai berikut “ orang harus bertitik tolak bahwa masih banyak
hal lagi yang diatur oleh Hukum Tata Negara selain hanya wewenang dan kewajiban
alat-alat negara. Menurut Hukum Tatat Negara seorang warga negara pun mempunyai
wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan
wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara “.
Kranenburg berpendapat, bahwa membedakan kedua cabang
ilmu pengetahuan itu secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan
adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis
mengenai negara (organische staats-theorie) yang timbul karena pembagian
dalam ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan psychologie. Sistematik
yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tepat karena obyek
yang diselidikinya itu memang tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara itu tidak bersifat asasi dan hubungan antara
kedua ilmu pengetahuan itu dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata
dan Hukum Dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan
karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya hukum
kooperatif dari masyarakat hukum territorial dan juga disebabkan karena perlu
dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi seluruh
susunan, tugas, wewenang dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya,
sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam Hukum
Administrasi Negara. Jadi perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar
untuk pembagian kerja.
Van der Pot juga tidak membedakan secara tajam antara
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan alasan, bahwa perbedaan
secara prinsipil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalaupun
diadakan suatu perbedaan itu hanya penting bagi ilmu pengetahuan hukum,
sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang
bermanfaat.
Vegting
berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara mempunyai penyeledikan hal-hal yang pokok
mengenai organisasi negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara obyek
penyeledikannya adalah menganai peraturan-peraturan yang bersifat teknis







0 komentar:
Posting Komentar