Rabu, 07 Januari 2015

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN CABANG ILMU PENGETAHUAN LAINNYA



Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Hukum Adminstrasi Negara, Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga terdekat dari Hukum Tata Negara, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara  dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya, seperti Hukum Internasional Publik, Hukum Pidana dan sebagainya.

  1. 1.        Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
            Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara sendiri. Jika  seorang mempelajari Ilmu Negara, ia tidak memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung di dalam praktik. Berbeda halnya dengan mempelajari Hukum Tata Negara dari hasil pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya karena sifatnya praktis. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunaan istilah ilmu yang diaitkan pada Ilmu Negara, sedang pada Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak lazim orang menambahkannnya dengan istilah tersebut menjadi Ilmu Hukum Tata Negara atau Ilmu Hukum Adminstrasi Negara.
            Hubungan antara Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara dari segi manfaatnya yang diperoleh jika orang mempelajari masing-masing sebagai pelajaran seperti tersebut di atas, dapat disamakan dengan pendapat Rengers Hora Siccama dalam karangannya yang berjudul Natuurlijke waarheld en historische bepaaldheid. Dalam karangannya itu ia membedakan kebenaran hakikat dan kenyataan sejarah dengan menggolongkan tugas ahli hukum disatu pihak sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif, dan untuk itu ia melaksanakan hukum itu sendiri; sedangkan dilain pihak ia menggolongkan tugas ahli hukum sebagai pelaksana yang akan mempergunakan hukum dalam keputusan-keputusannya. Dalam golongan pertama oleh Rengers Hora Siccama, seorang ahli hukum dinamakan sebagai penonton (de jurist als toeschouwer). Sebagai penonton ia lebih mengatahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pemain  dan berusaha mencari sebab musababnya dengan menadakan analisis-analisis tentang peristiwa itu untuk menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagiamana melaksanakan hukum itu. Dalam golongan kedua, seorang ahli hukum dimisalkan sebagai pemain (de jurist als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusannya bisa benbentuk :
  1. Undang-undang (Legislatif)
  2. Vonnis (Judikatif)
  3. Beschikking (ekskutif)
            Oleh karena itu keputusan-keputusan itu tergantung kepada pelaksananya, maka tidak jarang terjadi bahwa suatu keputusan dianggapnya baik oleh si pelaksana, akan tetapi sebaliknya kurang memuaskan bagi yang menerima keputusan itu, karena sifat subyektifisme dari keputusan itu sangat menonjol.
            Berhubungan dengan pendapat Rengers Hora Siccama, maka dapatlah disamakan diperumakan  yang pertama itu dengan tugas Ilmu Negara yang tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan sebaliknya bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena itu hasil penyeledikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintahan menurut tugasnya masing-masing.
            Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara juga dapat dilihat dari obyek yang diselidikinya. Jika obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara Ingris, Amerika, Jepang, Belanda dan sebagainya.
            Oleh karena itu bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinswissenschaft”, sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara merupakan suatu “Normativen Wissenschaft” . bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu diterangkan lagi cara mendapat akan arti dan asas dari negara, karena pengertian-pengertian itu sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan pengetahuan pengantar bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.




  1. 2.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
            Hubungan Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara pertama kali ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangkan manusia, sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada disekitarnya.
            Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang suatu peraturan perundang-undangan sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik merupakan suatu peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.
            Lahirnya suatu undang-undang, jika diselidiki dari porses pembuatannya akan menunjukkan bagaimana gigihnya perjuangan suatu golongan agar kepentingan itu dapat tetap terjamin oleh undang-undang itu. Biasanya golongan-golongan yang kuat kedudukannya di dalam masyarakat, banyak menetukan akan terbentuknya suatu undang-undang.

  1. 3.        Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
            Seperti apa yan telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih terdapat perbedaan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
            Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara secara principal, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, sedangkan dilain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melinkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit, ini disebut teori “residu”.
            Yang termasuk golongan yang pertama adalah van Vollenhoven, dalam karangannya yang berjudul “Thorbecke en het administratiefrecht” , ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta member wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
            Dalam karangan yang lain van Vollenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara agak berlainan dengan karangan yang semula, ia berpendapat bahwa semua peraturan hukum yang sejak berabad-abad lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara Materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil, dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara, dengan demikian van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemrintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurut van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
  1. a.      Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
  2. b.      justitierecht (hukum peradilan)
  3. c.       politierecht (hukum kepolisian)
  4. d.      regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
            Sebenarnya pendapat van Vollenhoven mengenai  Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
  1. Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti modern.
            Yang menyebabkan perbedaan antara dua pendpat dari van Vollenhoven tersebut adalah pada perumusan Hukum Administrasi Negara yang pertama masih diliputi oleh suasana hidup negara yang menganut paham liberal (liberale recstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh paham Kant, dimana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas-tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam, sedangkan ia mengubah rumusannya negara menjadi menyelengarakan kepentingan rakyat  Hukum Administrasi Negara menjadi menjadi bebas tanpa batas.
            Disini dapat diketahui maksud van Vollenhoven pada karangannya yang pertama itu, badan Hukum Administrasi Negara itu diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu, sedangkan pada bukunya yang kedua Hukum Administrasi Negara ia tidak hanya bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaaannya, melainkan member keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat sesuai paham kesejahteraan yang dianut oleh Negara (welvaart-staats-gedachte). Dalam menyelenggarakan kepentingan umum ada kalanya Negara harus melanggar hak rakyat, misalnya menyita untuk kepentingan umum.
            Karena Negara memerlukan perbuatan jalan agar hubungan antara dua tempat itu le
bih lancer, maka Negara terpaksa mengambil sebagaian tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan itu dilakukan dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat juga misalnya pemerintah member konsesi atas nama perusahaan-perusahaan (nutsbedrijven) untuk kepentingan umum.
            Selanjutnya Logeman mengadakan perbedaan secara tajam antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Adminsitrasi Negara. Untuk membedakannya ia bertitik tolak pada sistematik hokum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu :
  1. Ajaran tentang status (persoonsleer)
  2. Ajaran tentang lingkungan (gebeidsleer)
  3. Ajaran tentang hubungan hokum (leer de rechtsbetrekking)
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu macam hokum khusus (als byzonder sort van recht) yang mempunyai obyek penyeledikan hokum, maka sistematik hokum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematik tersebut dibagi sebagai berikut :
  1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit, meliputi :
    1. Persoonsleer yaitu yang mengenai person dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
    2. Gebiedsleer yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok dan benda.
    3. Hukum Administrasi Negara mmeliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut Logeman, Hukum Tata Negara itu mempelajari :
1)      Susunan dari jabatan-jabatan
2)      Penunjukan mengenai pejabat-pejabat
3)      Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu
4)      Kekuasaan dan wewenang yang melakat pada jabatan itu
5)      Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
6)      Hubungan antar jabatan
7)      Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selain itu Stellinga membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara tegas. Dalam bukunya yang berjudul Grondtrekken van het Nederlandsch Administratiefrecht,  ia mengemukakan bahwa kebanyakan penyelidikan tentang Hukum Administrasi Negara tidak meliputi keseluruhannya, melainkan hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja. Bagian – bagian itu dibicarakan secara terpisah yang hanya bersifat monografi. Ia baru menjadi sistematik, jika dalam sistemmatik itu bagian-bagian tadi diletakkan pada tempat yang tepat. jadi Hukum Administrasi Negara tidak lagi merupakan suatu kumpulan dari monografi-monografi melainkan suatu sistematik yang menghubungkan bagian satu dengan bagian lainnya, yang masing-masing bagian itu diletakkan tempat yang tapat.
Disamping itu juga teradapat Hukum Administrasi Negara yang berlaku bagi para individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara. Ia mengemukakan sebagai berikut “ orang harus bertitik tolak bahwa masih banyak hal lagi yang diatur oleh Hukum Tata Negara selain hanya wewenang dan kewajiban alat-alat negara. Menurut Hukum Tatat Negara seorang warga negara pun mempunyai wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara “.
Kranenburg berpendapat, bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara (organische staats-theorie) yang timbul karena pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan psychologie. Sistematik yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tepat karena obyek yang diselidikinya itu memang tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidak bersifat asasi dan hubungan antara kedua ilmu pengetahuan itu dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya hukum kooperatif dari masyarakat hukum territorial dan juga disebabkan karena perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi seluruh susunan, tugas, wewenang dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Jadi perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk pembagian kerja.
Van der Pot juga tidak membedakan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan alasan, bahwa perbedaan secara prinsipil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalaupun diadakan suatu perbedaan itu hanya penting bagi ilmu pengetahuan hukum, sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat.
Vegting berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara mempunyai penyeledikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara obyek penyeledikannya adalah menganai peraturan-peraturan yang bersifat teknis

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com