Untuk
mengetahui apakah perjanjian itu sah atau tidak, pertama-tama kita harus
melihat terlebih dahulu apa saja syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya
suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Syarat
pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat
adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi,
maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Sehubungan
dengan penandatanganan surat jual beli rumah yang dilakukan karena ancaman, hal
tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Dalam Pasal
1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu
diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat
dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Paksaan telah terjadi jika
perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang
berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapatmenimbulkan ketakutan pada
orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian
yang terang dan nyata. Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian
jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam
garis ke atas maupun ke bawah.
Mengenai
paksaan ini, Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 135), mengatakan bahwa paksaan terjadi jika
seseorang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman.
Misalnya ia akan dianiaya atau akan dibuka rahasianya jika ia tidak menyetujui
suatu perjanjian. Yang diancamkan harus mengenai suatu perbuatan yang dilarang
oleh undang-undang. Jikalau yang diancamkan itu suatu perbuatan yang memang
diizinkan oleh undang-undang, misalnya ancaman akan menggugat yang bersangkutan
di depan hakim dengan penyitaan barang, itu tidak dapat dikatakan suatu
paksaan.
Pendapat
serupa juga dikatakan oleh Elly Erawati dan Herlien Budionodalam
bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal.
56). Tentang paksaan dalam KUHPerdata adalah paksaan secara kejiwaan atau
rohani, atau suatu situasi dan kondisi di mana seseorang secara melawan hukum
mengancam orang lain dengan ancaman yang terlarang menurut hukum sehingga orang
yang berada di bawah ancaman itu berada di bawah ketakutan dan akhirnya
memberikan persetujuannya dengan tidak secara bebas. Ancaman itu menimbulkan
ketakutan sedemikian rupa sehingga meskipun kehendak orang yang diancam itu
betul telah dinyatakan, kehendak tersebut menjadi cacat hukum karena terjadi
akibat adanya ancaman. Tanpa adanya ancaman, kehendak itu tidak akan pernah
terwujud. Apa yang diancamkan berupa kerugian pada orang atau kebendaan
milik orang tersebut atau kerugian terhadap pihak ketiga atau kebendaan milik
pihak ketiga.
Mengenai
ancaman dibuka rahasia perselingkuhannya, hal tersebut dapat dikategorikan
sebagai paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1324 KUHPerdata. Ini karena
dalam hal pemberian persetujuan atas jual beli tersebut, si B berada dalam
keadaan yang tidak bebas. Hal ini disebut dengan “misbruik van
omstandigheden” (penyalahgunaan keadaan).
Hal
ini sebagaimana terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung atas Perkara Nomor 2356K/Pdt/2010. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa Penggugat
membuat perjanjian jual beli dalam keadaan Penggugat ditahan oleh polisikarena
laporan dari Tergugat I dan Tergugat II. Keadaan tersebut digunakan untuk
menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli
tersebut. Hal ini adalah merupakan “misbruik van omstandigheden” yang
dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi
unsur-unsur Pasal 1320 KUHPer yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak
Penggugat.
Putusan
Mahkamah Agung ini merupakan penerapan dari Pasal 1323 KUHPer yang mengatur
bahwa “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu
persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila
paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam
persetujuan yang dibuat itu.” Mahkamah Agung menyatakan bahwa
kondisi di mana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak
lain, dalam hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain
tersebut, membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak
ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan).
Pendapat
Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur
bahwa: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi
kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa
dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu
dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin
dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas dalam
membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.
Ini
berarti perjanjian jual beli yang dilakukan antara si A dan si B dapat
dimintakan pembatalannya oleh si B sebagai pihak yang dirugikan karena tidak
terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian, yaitu adanya sepakat
para pihak.
Hal
ini juga pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dalam
artikel yang berjudul Dapatkah
Rentenir Dipidana? Bahwa
penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang
lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang
dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku
Tentang Perikatan, 1999: 68).
Sebagai
referensi Anda dapat membaca artikel-artikel berikut:
- Pembatalan
Perjanjian yang Batal demi Hukum dan
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
1. Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT
Intermasa.
2. Erawati, Elly dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan
Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program.
Putusan:







0 komentar:
Posting Komentar